Menguak Isu Profesionalisme Guru
Keterampilan dasar mengajar dan seterusnya (seperti memahami dan menguasai bahan, mampu mengelola kelas) adalah sebagian kecil dari syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru.
Kompetensi guru ini menjadi penting untuk dibicarakan karena menurut Winarto Surakhmat, kompetensi guru akan berpengaruh terhadap motivasi belajar siswa dan keberhasilan proses belajar mengajar itu sendiri yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan. Dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bab IV pasal 10 dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan terakhir adalah kompetensi sosial.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing para peserta didik. Bila dijabarkan lebih luas karakteristik dari pada kompetensi profesional meliputi penguasaan materi bidang studi yang diajarkan, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengambangkan secara profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Kompetensi Pedagogik
Adapun karateristik dari kompetensi pedagogik adalah Pertama, penguasaan karakteristik peserta didik. Kedua, penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip belajar. Ketiga, pengembangan kurikulum terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Keempat, penyelenggaraan pembelajaran yang membelajarkan. Kelima, pemanfaatan teknologi komunikasi untuk pembelajaran. Keenam, pengembangan fasilitas pengembangan potensi peserta didik.
Ketujuh, penyelenggaraan penilaian dan evaluasi untuk pembelajaran. Kedelapan, pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk pembelajaran. Kesembilan, pemberian tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kesepuluh, mampu membuat rancangan pembelajaran. Kesebelas, memilih dan menggunakan metode yang tepat. Kedua belas, mengelola kelas.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian memiliki karakteristik yang meliputi : Pertama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, bertindak sesuai aturan hukum, norma susila dan menghargai kebudayaan Indonesia. Kedua, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik. Ketiga, menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Keempat, menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Kelima, menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Keenam, berkepribadian menarik, hangat, harmonis, terbuka, kasih sayang, penolong, sabar dan adil, dan bersikap demokratis.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah Petama, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Kedua, bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Ketiga, Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Keempat, Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah yang memiliki keragaman budaya. Kelima, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Peningkatan Profesionalisme Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jakarta pada tahun 2012, bahwa berdasarkan tes uji kompetensi guru, menunjukkan bahwa hasil UKG pada uji kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru masih rendah.
Data yang diperoleh bahwa untuk guru SMP yang diuji sebanyak 1048 orang guru dalam uji kompetensi profesional khususnya penguasaan materi guru-guru SMP Provinsi Bangka Belitung Rerata keseluruhan mata pelajaran 6,9. Sedangkan hasil dari uji kompetensi pedagogik, guru yang mendapat nilai D (predikat kurang) adalah 35 persen, nilai C (predikat cukup) adalah 63 persen, mendapat nilai B (predikat baik) hanya 2 persen, ironisnya yang mendapat nilai A (predikat amat baik) adalah 0 persen. Dari data di atas dapat diketahui bahwa kompetensi pedagogik yang memenuhi standar kompetensi adalah 35 persen.
Comment
Fenomena di atas telah menjadi gambaran secara sekilas kepada kita, tentang kondisi dunia pendidikan di negeri kita saat ini, dimana kualitas proses pembelajaran kita masih jauh dari apa yang kita harapkan. Perlu upaya kerja keras tanpa henti dengan melibatkan seluruh stakeholder, agar pendidikan kita di bumi serumpun sebalai ini dapat bangkit dan mengejar ketertinggalan sehingga mampu berkompetisi secara terhormat dalam era globalisasi ini. Oleh sebab itu reformasi pendidikan, dimana salah satu isu utamanya adalah peningkatan profesionalisme guru merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mencapai pendidikan yang lebih berkualitas.
SUMBER
http://bangka.tribunnews.com/2012/04/12/menguak-isu-profesionalisme-guru
https://www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar